Pages

Minggu, 22 Mei 2011

Sejarah Singkat LKP Lentera Clering


Sejarah Singkat

Ketika pendidikan dinilai sebagai sebuah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya guna memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, bangsa dan negara, maka tepat dikatakan bahwa salah satu pilar penting dan strategis dalam mewujudkannya dengan memaksimalkan Lembaga Pendidikan yang ada dengan sebaik-baiknya, serta peningkatan kerjasama yang tepat dan seluas-luasnya dengan berbagai pihak terkait.

Menyadari hal tersebut, salah satu tindakan nyata yang kami lakukan adalah bersegera mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) LENTERA Clering yang beralamat di Dukuh Karangsari RT 003 RW 001 Desa Clering, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara. Yakni, dengan berbagai penawaran segar seiring perkembangan psikologis peserta didik dan era Industrial Teknologis, diantaranya adalah Program Kursus Komputer, Seni Rupa dan Seni Musik. Sehingga pada akhirnya, diharapkan keseimbangan keterampilan hidup dan kekuatan spiritual keindahan terpenuhi.

Dalam kesempatan ini, rasanya perlu disampaikan bahwa terbentuknya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) LENTERA Clering ini berawal dari proses panjang yang ditempuh selama kurang lebih 1,5 tahun yang lalu. Yakni berawal dari kegiatan belajar kelompok Musik Pop yang beri nama LENTERA Desa Clering yang aktif bergerak dalam bidang Musik. Sehingga pada akhirnya telah mampu menciptakan buah karya ciptaan sendiri kurang lebih 12 lagu (Album ke-1) dan alhamdulillah beberapa yang telah direkam sebagai salah satu bentuk media mengkomunikasikan ide dan pemikiran dengan berbagai tema yang beragam, antara lain : Tema Kehidupan Sosial Masyarakat, Moral dan Spiritual.

Seiring perkembangannya, kegiatan tersebut banyak mendapat dukungan masyarakat luas, sehingga turut pula tampil dalam mengisi berbagai acara hiburan, kegiatan keagamaan dan kependidikan serta meluas di bidang lain sebagai wadah belajar kelompok Mata Pelajaran Sekolah anak usia sekolah : SD/ MI dan SMP/ MTs yang dilaksanakan pada tiap malam habis sholat Isya’ sampai jam 21.00 WIB.

Dengan demikian, sesungguhnya kegiatan belajar mengajar yang kami lakukan merupakan proses panjang yang terbentuk alami dengan sendirinya atas dasar didorong oleh keinginan luhur dengan segenap kemampuan yang ada sebagai wujud pengabdian pada masyarakat sekitar, dan alhamdulillah pula sekarang sudah terkumpul puluhan buku Mata Pelajaran Sekolah maupun Umum yang kami beri nama Perpus LENTERA sebagai bahan referensi dan sumber ajar, serta bacaan masyarakat luas.

Nama, Sifat, Waktu dan Jenjang Pendidikan

1. Lembaga Pendidikan Kursus dan Pelatihan ini bernama “Lembaga Kursus dan Pelatihan” (LKP) LENTERA Clering.
2. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan Pemerintah.
3. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) LENTERA Clering didirikan tanggal 17 September 2009 di Dukuh Karangsari RT 003 RW 001 Desa Clering, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
4. Seiring perkembangan psikologis Peserta Didik dan kebutuhan masyarakat luas, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) LENTERA Clering ini terdiri dari berbagai jenjang, antara lain :
a. Tingkat SD/ MI.
b. Tingkat SMP/ MTs.
c. Tingkat SMA/ MA.
d. Tingkat Umum.

Dasar dan Tujuan Kegiatan

1. Dasar pembentukan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) LENTERA Clering adalah BAB XIII Tentang Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB I Tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (1, 6, 9, 10, 12, 24, 25).
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB VI Tentang Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan, Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1, 2, 3, 4, 5, 6, 7).
4. Dari dasar tersebut, maka dengan segenap kemampuan yang ada, Tujuan Pendidikan Lembaga Pendidikan Kursus (LPK) LENTERA adalah :
a. Turut berpastisipasi aktif dalam proses mencerdaskan kehidupan Bangsa, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea ke – 4.
b. Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya guna memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, Bangsa dan Negara, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB I Tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (1).
c. Mewujudkan keseimbangan keterampilan hidup dan kekuatan spiritual keindahan pada dimensi Rasa, Rasio dan Iman.
d. Mewadahi kegiatan belajar kelompok Anak Usia Sekolah dan Masyarakat Umum.

Clering, 17 September 2009
Pimpinan LKP LENTERA Clering
FRENGKY WIDIAS SANDY, S.Sn.

0 komentar:

Posting Komentar